8 Des 2011

PT KAI Dijadikan Dua Badan

JAKARTA-Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi dua badan usaha berbeda yang mengurusi sarana dan prasarana mendapatkan dukungan dari Kementerian BUMN. Kementerian yang berkantor di Jalan Medan Merdeka Selatan tersebut mempersilakan Kemenhub untuk memisahkan aset perusahaan plat merah tersebut. ’’Aku ikut saja mana yang terbaik. Aku tidak terlalu mempersoalkan hal itu,’’ ujar Meneg BUMN Dahlan Iskan di Jakarta (6/12).

Meskipun belum melihat surat tersebut, Dahlan mendukung penuh rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kemenhub tersebut. Dahlan juga tidak mempermasalahkan jika PT KAI dipecah jadi dua. ’’Terserah mana yang terbaik,’’ ucap Dahlan singkat. Menurut Dahlan, dasar dari rencana Kemenhub tersebut supaya tidak ada monopoli dalam bidang perkeretaapian. Sehingga siapa pun bisa membuka perusahaan seperti PT KAI. ’’Dasarnya begini. Rel milik negara. Sedangkan perusahaan kereta api bisa milik siapa saja.

Sehingga teoritis tidak ada monopoli lagi di PT KAI. Anda bisa bikin perusahaan pakai rel negara,’’ jelas Dahlan. Dia menjelaskan, jika rel bukan milik negara tapi PT KAI, maka perusahaan lainnya sulit menggunakan jalur tersebut. Namun, meski dibuka peluang untuk perusahaan lain masuk dalam bisnis transportasi massal tersebut, belum tentu ada yang berminat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar