8 Nov 2011

15 Tahun Penjara untuk Lady Al Qaeda


EDDAH – Haila Al Qaseer, perempuan yang berjuluk Lady Al Qaeda, bakal menghabiskan hari-harinya di balik terali besi. Pengadilan pidana khusus di Jeddah menghukum dia 15 tahun penjara. Perempuan 37 tahun itu terbukti ambil bagian dalam sejumlah aksi teror. Lembaga peradilan juga memberikan ”bonus” hukuman bagi Al Qaseer, yaitu mencekalnya bepergian selama 15 tahun sesudah dibebaskan. Pengadilan memutuskan bahwa Al Qaseer bersalah karena menyatakan Saudi sebagai nega ra kafir. Dia juga telah memberikan perlindungan kepada buron teroris serta menghasut orang agar melakukan se rangan teror. Al Qaseer pun terbukti memiliki dua senjata api ilegal dan memberikannya kepada teroris untuk digunakan menyerang petugas keamanan. Dilansir Arab News, Haila Al Qaseer juga didakwa telah membiayai operasi terorisme serta menggalang dana lebih dari SR 1 juta (sekitar Rp 2,3 miliar) untuk aksi tersebut.

Duit yang terkumpul itu kemudian digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional Al Qaeda di Yaman. Lady Al Qaeda itu juga intens berhubungan dengan anggota Al Qaeda di Yaman serta Afghanistan. Al Qaseer meninggalkan wilayah Arab Saudi untuk bergabung dengan Al Qaeda di Yaman. Perannya tidak bisa dianggap enteng. Dia membantu memalsukan dokumen bagi tersangka teroris dan menggunakan rumah peristirahatannya sebagai markas untuk memproduksi kartu identitas palsu bagi militan yang hendak berjuang di Iraq. Dia lolos dari kejaran petugas keamanan dan menuju wilayah selatan untuk memberikan sistem tanpa kabel kepada kurir agar disampaikan kepada Al Qaeda di Yaman. Kopi putusan peradilan dalam sidang itu disampaikan juga kepada penasihat hukum serta jaksa penuntut umum. Upaya banding dapat dilakukan dalam waktu kurang dari sebulan.

Sumber mengatakan kepada Arab News bahwa penuntut umum maupun penasihat terdakwa berkeberatan atas putusan tersebut. Mereka akan melakukan banding. Al Qaseer ditangkap di Buraidah bersama dengan sejumlah tersangka teroris lain dari keluarga yang sama pada Maret 2010. Sejatinya, dia sudah berencana menikah dengan Saeed Al Shahri, tokoh Al Qaeda nomor 2 di Yaman. Di sisi lain, pengadilan di Arab Saudi juga mulai mengadili kasus terorisme yang melibatkan juru dakwah yang juga profesor. Dia salah seorang di antara tujuh tersangka teroris. Guru besar itu diseret ke meja hijau dengan tuduhan berkonspirasi melawan aturan, menghasut dan memengaruhi, juga menyalahgunakan lembaganya untuk membantu ideologi Al Qaeda. Sang profesor yang tidak disebutkan namanya itu dituduh menyebarluaskan artikel, nukilan buku, maupun klip video Al Qaeda di internet. (Arab News)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar